Larangan Aborsi Dihapus, Perempuan Irlandia Rayakan Kemenangan
Larangan Aborsi Dihapus, Perempuan Irlandia Rayakan Kemenangan – Larangan aborsi bagi perempuan Irlandia telah di atur dalam berbagai regulasi pemerintahan. Semua aturan yang dibuat mengenai aborsi memiliki inti yang sama, yaitu semua perempuan di Irlandia di larang keras untuk melakukan aborsi. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi hak hidup manusia, namun dalam penerapannya aturan mengenai larangan aborsi inipun malah menjadi sebuah ancaman bagi semua orang yang telibat. Pasalnya aturan larangan aborsi ini seperti mengebiri hak-hak yang dimiliki oleh para perempuan dan juga mengkriminalisasi semua praktisi yang melakukan kegiatan aborsi seperti dokter dan juga tenaga medis lainnya. Bagi perempuan Irlandia yang menjalani aborsi secara illegal bisa dikenai hukuman penjara hingga 14 tahun lamanya.
Sementara itu untuk petugas medis yang membantu perempuan Irlandia dalam melakukan aborsi bisa dihukum dengan keras, dijatuhi denda yang besar, hingga praktiknya ditutup secara paksa. Oleh sebab itu peraturan yang cenderung diskriminatif ini kemudian menimbulkan berbagai persepsi yang buruk dari sisi perempuan. Bahkan menurut laporan yang dibuat oleh Ambesty International disebutkan bahwa setiap hari ada sekitar 10 perempuan yang berasal dari irlandia pergi ke luar negeri hanya untuk melakukan aborsi. Jika dijumlahkan setiap tahunnya ada ribuah perempuan yang menjalani aborsi di negara lain sejak disahkannya aturan larangan aborsi yang diskriminatif ini. tujuan para perempuan yang melakukan hal tersebut sama, yaitu karena mereka ingin kabur karena takut dianggap sebagai penjahat di negara sendiri.
Belum lagi masalah lainnya yang dihadapi oleh para perempuan Irlandia seperti trauma, stigma dari lingkungan sekitar, serta penghinaan yang diterima karena kondisi yang mereka alami. Belum lagi para perempuan ini juga akan mengalami rasa sakit yang diakibatkan oleh jarak tempuh yang jauh yang mereka lalui untuk melakukan aborsi. Oleh sebab itu dengan pencabutan aturan larangan aborsi yang dilakukan oleh Pemerintah Irlandia pun membawa angin segar untuk para perempuan yang ingin memiliki keadilan terkait hak yang mereka miliki. Pasalnya larangan tersebut telah mengebiri berbagai hak perempuan atas dirinya sendiri.
Peresmian dari pencabutan larangan aborsi inipun dirayakan oleh para perempuan Irlandia. Pengembilan keputuisan ini pun merupakan sebuah puncak dari rangkaian referendum yang dilakukan untuk membahas aturan aborsi yang telah diwacanakan selama berbulan-bulan lamanya. Rakyat Irlandia pun ikut berpartisipasi dalam proses pemungutan suara untuk menentukan apakah aturan larangan aborsi ini perlu dicabut atau tetap berjalan seperti yang sudah ditetapkan sejak tahun 1983. Hasilnya adalah 66,4 persen suara mengatakan ya dan 33,6 persen lainnya mengatakan tidak. Dengan demikian aturan mengenai larangan aborsi yang cenderung diskriminatif ini resmi dicabut oleh pemerintah Irlandia dan disambut dengan suka cita oleh para perempuan Irlandia yang selama ini dianggap kriminal karena melakukan aborsi di negara sendiri.
Dengan gugurnya peraturan lama tersebut, maka pemerintah Irlandia pun memiliki kewajiban baru untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan peraturan baru kepada masyarakat Irlandia secara langsung mengenai aturan aborsi yang baru. Di dalam aturan yang baru disebutkan bahwa praktik aborsi dapat dilakukan ketika usia kandungan menginjak usia 12 minggu pertama kemahamilan dan maksimal 24 minggu apabila sang ibu memiliki kondisi yang gawat dan harus segera ditangani. Jika dulu banyak perempuan yang meninggal karena janin yang dikandung tidak berkembang dan tidak segera ditangani karena pihak medis yang takut untuk melakukan praktik aborsi, kini para wanita tidak perlu lagi merasa khawatir karena jika kondisi tidak memungkinkan mereka bisa melakukan praktik aborsi secara legal.